Masih Ingat dengan Syekh Puji? Kini Ia Berurusan Lagi dengan Polisi karena Nikahi Anak Berusia 7 Tahun

Rabu, 01 April 2020 | 18:19
tribunnews

Syekh Puji kini dilaporkan kembali karena melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur

Masih Ingat dengan Syekh Puji? Kini Ia Berurusan Lagi dengan Polisi karena Nikahi Anak Berusia 7 Tahun

GridHITS.id- Kenal dong dengan Syekh Puji.

Dulu namanya sempat memicu kontraversi karena menikahiseorang gadis yang kala itu masih duduk di kelas 8 SMP.

Tindakan itu tentu mneimbulkan kontroversi di masyarakat.

Bahkan karena tindakannya itu, Syekh Puji diperkarakan oleh Komnas Perlindungan Anak.

Sempat beredar di masyarakat jika pernikahan itu terjadi karena adanya paksaan.

Tapi, akhirnya tuduhan itu dapat dibantah oleh Syekh Puji dan keluarga.

Sayangnya, kini ia harus beruurusan dengan pihak berwajib lagi.

Baca Juga:Ekonom Faisal Basri :"Ongkos Lockdown 2 Minggu Lebih Murah Daripada Wabah Corona Menyebar Tak Terperikan!"

Baca Juga:Gelah Penikahan di Tengah Pandemi Corona, Feni Rose Harus Tunda Resepsi Sang Anak

Saat ini, Purnomo Cahyo Widianto atau yang dikenal dengan nama Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.

Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.

Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Sebelumnya, untuk diketahui, Syekh Puji juga pernah membuat heboh karena menikahi anak bersusia 12 tahun pada 2008 lalu.

Baca Juga:Tak Bermaksud Mendahului Takdir, Mbak You Sebut Wabah Virus Corona di Indonesia Bisa Lebih ‘Mengganas’ ke Depannya & Menyerang Manusia, Ada Apa?

Baca Juga:Abaikan Imbauan Pemerintah dan Nekat Gelar Resepsi Pernikahan, 37 Tamu Pun Terinfeksi Virus Corona

Mengingat Syech Puji pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama, menurut Arist, Syech Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.

Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang.

Baca Juga:Ramalannya Jarang Meleset, Terawangan Mbak You Soal Kapan Berakhirnya Virus Corona Ini Justru Bikin Nyesek

Baca Juga:Pandemi Corona Berdampak Pada Perekonomian Rakyat, Jokowi Beri Keringanan Cicilan Untuk Ojol dan Pengusaha Menengah

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.

Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.

"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," tegas Arist.

"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.

Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait Tanggapi Kasus Syech Puji

Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait menyebutkan Syech Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus kejahatan seksual yang sama.

Arist menyampaikan, pendamping hukum dan Tim Advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno, S. H., M. H. telah mengawal kasus ini.

Baca Juga:Dianggap Kuat dan Mematikan, Ternyata Virus Corona Dapat Lenyap Dengan Benda ini!

Baca Juga:Andrea Dian Bongkar Tenaga Medis yang Kewalahan Tangani Penderita Corona, 'Pasien Membeludak'

Menurut Arist, mereka juga telah mendatangi serta berkordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syekh Puji.

Namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih kesulitan mendapatkan bukti.

Terkait alasan minimnya alat bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, Arist menekankan bahwa pihaknya akan segera mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti.

"Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah," kata Arist.

Ia pun menegaskan, tidak akan ada kompromi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak," tegasnya.

"Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi corona belum berlalu, kasus ini terus kami proses," sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com belum mendapat penjelasan dari Syekh Puji.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulIngat Syekh Puji? Kini Kembali Nikahi Anak di Bawah Umur, Keluarga Lapor ke Polisi

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber Tribun