Mendapatkan Tuntutan Lebih Berat Dari Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Ginanjar Mengaku Akan Lakukan Pembelaan

Selasa, 24 Maret 2020 | 12:30
Anggita Nasution/Grid.ID

Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

GridHits.id - Mendapatkan Tuntutan Lebih Berat Dari Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Ginanjar Mengaku Akan Lakukan Pembelaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin.

Ketiganya dijatuhkan tuntutan yang berbeda-beda.

Untuk Pablo, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Baca Juga: Tak Bermaksud Mendahului Takdir, Mbak You Sebut Wabah Virus Corona di Indonesia Bisa Lebih ‘Mengganas’ ke Depannya & Menyerang Manusia, Ada Apa?

Baca Juga: Sudah Diterawang Dari Dulu? Mbah Mijan Sebut Nama Andrea Dian yang Kini Positif Corona: 'Jaga Agar Tak Terjadi Benturan!'

Sedangkan untuk Rey, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).

Sedangkan ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Galih pun mengaku telah menyerahkan semua pada kuasa hukum.

"Selama ini saya sudah berdoa, dan saya menyerahkan semuanya pada kuasa hukum," ungkap Galih.

Baca Juga: Bukannya Sehat, Mandi Air Hangat Sebelum Tidur Malah Akan Berikan Pengaruh Ini pada Tubuh

Baca Juga: Dituntut Kurungan 2,5 Tahun Penjara , Pablo Benua Bakal Serang Balik Dengan Kejutan: 'Nanti Kita Akan Lihat'

Galih juga mengaku dirinya tak kaget atas tuntutan yang dijatuhkan pada dirinya.

youtube/warta hot

galih ginanjar siapkan pembelaan

Kuasa hukum Galih Ginanjar juga mengaku menghargai keputusan tersebut.

Meskipun demikian, sang pengacara mengaku pihaknya akan melakukan pembelaan.

Hal tersebut terlihat dari tayangan YouTube Warta Hot pada Senin (23/3/2020).

Pengacara Galih juga mengungkapkan bahwa berita acara tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca Juga: Duh, Aktris Mbak Pur yang Terkenal Dengan Peran Pembantunya Meninggal Karena Kanker Rahim

Baca Juga: Dulu Sempat Bicara Wabah Penyakit yang Meluas, Mbak You Singgung Virus Corona Saat ini

Dalam sebuah sesi bincang-bincang bersama Rey Utami, Galih disebut menyinggung organ intim mantan istrinya Fairuz A RAfiq yang menurutnya bau ikan asin.

Merasa tak terima akhirnya FAiruz melaporkanGalih kepada pihak kepolisian.

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan.

Editor : Safira Dita

Sumber : YouTube

Baca Lainnya