GridHITS.id -Terungkap pengakuan mahasiswi yang berhasil timbun 17.500 masker di apartemennya.
Diketahui sebelumnya jika masker kian ludes di pasaran usai ramai virus corona.
Terlebih, banyak oknum jahat yang ikut memanfaatkan hal tersebut untuk menimbun masker.
Baru-baru ini terungkap sosok penimbun masker yang jumlahkan bahkan mencapai ribuan.
Pelaku rupanya seorang mahasiswi yang menimbun ratusan boks masker.
Padahal, masker menjadi salah satu yang paling dicari masyarakat sejak mewabahkan virus corona.
Dilansir dari Tribunnews, kini Mahasiswi berinisial TVH (19) sudah diamankan oleh polisi.
TVS diamankan aparat Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (3/3/2020).
Pelaku merupakan salah satu universitas di Jakarta Barat.
Saat melakukan penggerebekan, polisi berhasil menyita ratusan boks masker.
"Polsek Tanjung Duren sita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol," kata Yusri saat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/3/2020) mengutip Tribun Jakarta.
Pelaku menjual masker secara online untuk memperoleh keuntungan yang berlipat.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 17.500 masker berbagai merek.
"Ada sekitar 350 pak dus masker dengan berbagai merek. Dimana satu dus isi sekitar 50 masker," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Masker tersebut kemudian dijual kembali oleh TVH secara online melalui media sosial.
TVS pun membuat pengakuannya kepada polisi.
TVS mengaku mengambil untung Rp 10 ribu per-dus yang dijualnya secara online.
"Hasil keterangan awal cuma ambil keuntungan Rp 10 ribu (per dus) karena dia modal beli Rp 300 ribu jual Rp 310 ribu," kata Yusri.
Namun, polisi masih lakukan pemeriksaan mendalam terkait pengakuan tersebut.
"Dia sendiri sudah menjual 200 dus. Pada saat melakukan penangkapan ada sekitar 350 dus dari berbagai merek masih dalami pemeriksaan," kata Yusri.
Apakah memang pelaku sudah membeli masker tersebut saat harganya sudah tinggi atau saat masih normal.
"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," jelas Yusri.
Dalam kasus ini, TVH akan dikenakan Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Hal itu lantaran TVH sengaja menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona.