GridHITS.id -Berikut update terbaru corona 16 Februari terkait kabar tolak vaksin Covid-19 kena denda hingga kurungan penjara.
Ya, baru-baru ini kabar penolakan vaksin Covid-19 akan berujung denda hingga kurungan penjara memang tengah jadi sorotan.
Seperti diketahui bersam jika hingga kini virusCovid-19 masih mewabah dan menjadi pandemi di Tanah Air.
Oleh karenanya, pemerintah melakukan segala cara demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir.
Salah satu program pemerintah dalam menangani kasus Covid-19 di Tanah Air yakni dengan adanya vaksinasi Corona.
Program vaksinasiCovid-19 di Indonesiadiketahui telah diawali dengan penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo.
Kemudian vaksin Covid-19 akan disuntikkan secara bertahap kepada tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.
Dirangkum GridHITS dari berbagai sumber, untik vaksin Covid-19 kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat ditargetkan kelar hingga April 2021.
Sebagai informasi, suntik vaksin Covid-19 gratis, tanpa biaya dan bisa diikuti oleh seluruh masyarakat di Tanah Air.
Terkaitupdate terbaru corona 16 Februari, sebelumnyaPresiden Joko Widodo diketahui telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021.
Peraturan tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.