Perprestersebut diketahui telah berlaku pada tanggal diundangkan pada 10 Februari 2021 yang menyebutkan adanya sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19.
Terkait vaksin Covid-19 di tanah Air,Wakil Menteri Hukum dan HAM memberikan penjelasannya terkait penolakan vaksinasi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1) yang dikutip GridHITS dari Kontan.id.
Update terbaru corona 16 Februari, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib.
Menolak vaksin Covid-19 bakal menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan kesehatan
Meski bakal dikenai sanksi,nampaknya banyak komentar terkait vaksinasi di masa pandemi selain harus diberikan gratis kepada juga harus bersifat sukarela dan tidak ada paksaan maupun denda.
Dikutip GridHITS dari GridHealth.id, Direktur Vaksin, Imunisasi dan Biologi WHO, Kate O'Brien menyebutkan, WHO tidak pernah mencanangkan kewajiban vaksinasi di seluruh dunia.
"Kami tidak mencanangkan negara mana pun membuat mandat wajib untuk vaksinasi," ujar O'Brien dalam konferensi pers di Jenewa, Senin (7/12/2020).
Ia menilai mengajak masyarakat untuk mau divaksin secara sukarela dengan memaparkan manfaat vaksin virus corona akan jauh lebih efektif ketimbang mewajibkan.