Baca Juga: Permodalan Koperasi dan Peranan Koperasi dalam Perekonomian Tanah Air
Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) dari sebuah koperasi.
Koperasi memiliki Sisa Hasil Usaha (SHU) yang jadi pembeda antara koperasi dan badan usaha lainnya.
SHU sendiri adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku.
Nantinya itu akan dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya.
Termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan dan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh anggota terhadap koperasi.
Selain itu SHU juga digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Inilah perhitungannya:
a. SHU jasa modal
Perhitungan diambil dari seluruh simpanan yang dimiliki oleh anggota.
Adapun rumusnya yaitu: