Baca Juga: Berikut Daftar Pinjol Tidak Legal yang Harus Anda Hindari, Apa Saja?
Berikut ini contoh ciri-ciri pinjaman online ilegal.
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Syarat pemberian pinjaman sangat mudah
- Tidak jelas jumlah bunga atau biaya pinjaman serta denda
- Ada ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ada baiknya untuk berhati-hati dengan daftar pinjol ilegal.