Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ngeri! Daftar Pinjol Ilegal Tembus 4 Ribu Lebih, Ini yang Terbaru!

Ela Aprilia Putriningtyas - Senin, 21 November 2022 | 09:00
Ini Daftar pinjol ilegal yang harus diwaspadai.
iStockphoto

Ini Daftar pinjol ilegal yang harus diwaspadai.

Baca Juga: Berikut Daftar Pinjol Tidak Legal yang Harus Anda Hindari, Apa Saja?

Berikut ini contoh ciri-ciri pinjaman online ilegal.

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

- Syarat pemberian pinjaman sangat mudah

- Tidak jelas jumlah bunga atau biaya pinjaman serta denda

- Ada ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Ada baiknya untuk berhati-hati dengan daftar pinjol ilegal.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x