GridHITS.id -Pengertian badan usaha milik daerah (BUMD) yang ada di pelajaran ekonomi.
Pengertian badan usaha milik daerah (BUMD) sendiri diatur dalam undang-undang.
Sehingga kita perlu mengenal lebih jauh pengertian badan usaha milik daerah (BUMD).
Seperti diketahui, materi ini ada di dalam buku ekonomi kelas XI SMA Kurikulum Merdeka.
Jika sebelumnya kita membahas soal BUMN, kini giliran BUMD yang dikupas tuntas.
Melansir dari bukunya, BUMD sendiri adalah bahan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh daerah.
Sehingga modalnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kekayaan daerah yang dipisahkan berasal dari kekayaan daerah (APBD) untuk dijadikan modal.
Sehingga pemerintah kota ataupun kabupaten serta provinsi bisa mendirikan BUMD.
Tentu saja karena ini milik daerah, pembangunannya pun diatur dalam peraturan daerah atau perda.
Kali ini kita akan membahas lebih lanjut sampai ke tujuannya.