Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan, Pengertian BUMN dan Jenis-jenisnya, Materi Ekonomi Kelas XI SMA

Rachel Anastasia - Rabu, 16 November 2022 | 16:16
Ilustrasi badan usaha berdasarkan kepemilikan, pengertian BUMN dan jenis-jenisnya
Freepik/asylab

Ilustrasi badan usaha berdasarkan kepemilikan, pengertian BUMN dan jenis-jenisnya

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Evaluasi Bab 2 Halaman 105-110 Geografi Kelas XI SMA Kurikulum Merdeka

Penjelasan soal badan usaha berdasarkan kepemilikan, pengertian BUMN dan jenis-jenisnya.

Inilah berbagai badan usaha jika dikategorikan melalui kepemilikan modal.

- Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana pemilik modal adalah pemerintah atau negara

- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yaitu modal perusahaan dimiliki oleh pihak swasta. Dalam hal ini dapat berupa swasta nasional dan pihak asing

- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu kepemilikan usaha berada ditangan pemerintah daerah;

- Badan Usaha Campuran, yaitu merupakan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan swasta.

Jenis-jenis BUMN:

a. Perjan (Perusahaan Jawatan)

- Perjan Kereta Api menjadi Persero Kereta Api.

- Perjan Pegadaian yang sempat menjadi perum, kini telah beralih bentuk lagi menjadi persero.

- Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan kita, perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo,perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi, Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil, dan Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin berubah status menjadi Badan Layanan Umum.

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x