Lalu, kunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Berikutnya, ambil antrian Customer Service dan proses pelayanan di bank di lakukan.
3. Catatlah waktu pemblokiran dan nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu. Hal ini diperlukan jika tetap ada transaksi pasca permintaan pemblokiran.
Anda akan diminta melakukan verifikasi sejumlah data yang bertujuan memastikan bahwa Anda adalah pemilik kartu tersebut dan bukan orang lain.
Proses pembukaan blokir biasanya hanya memakan waktu kurang lebih 1 jam.
4. Selama Anda tidak melaporkan kehilangan kepada penerbit kartu, transaksi yang terjadi menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemegang kartu.
Jangan lupa untuk memberikan surat pernyataan kehilangan yang Anda tandatangani.
Mintalah kartu baru untuk menggantikan kartu yang hilang. Perhatikan dokumen yang harus dipenuhi untuk penggantian kartu tersebut.
Setelah memiliki surat kehilangan, langsung saja datangi bank bersangkutan untuk membuat kartu ATM baru.
Sehingga berbagai data dan jumlah uang yang ada bisa beralih ke kartu ATM yang baru. Itulah dia tadi selengkapnyacara melacak kartu ATM yang hilang.
Baca Juga: Mengenal Find My Phone di Ponsel iPhone, Penjelasan Lengkap!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Kartu ATM atau Kartu Kredit Hilang, Ini yang Harus Dilakukan" dan"Sejarah Bank di Indonesia"