Cara melacak kartu ATM yang hilang bisa dimulai dengan mengurus surat kehilangan di kantor polisi. Tak sulit, begini cara membuat surat kehilangan kartu ATM.
Pertama, datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK.
Lalu, isi formulir yang di sediakan terkait kronologi seputar kehilangan.
Menyerahkan syarat dokumen dalam hal ini surat pengantar dari bank. Nantinya petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK.
Sedangkan,Cara melacak kartu ATM yang hilangdan beberapa langkah yang harus Anda lakukan ketika kartu ATM hilang.
1. Jangan panik.
Pastikan Anda mengetahui nomor Pusat Layanan (Call Center) yang benar-benar dimiliki oleh bank. Umumnya, nomor telepon pusat layanan diawali angka 140XY atau 1500XYZ.
Jangan terlalu terburu-buru menghubungi nomor telepon yang ada pada mesin ATM atau selebaran yang tidak resmi.
Hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan.
2. Segeralah melapor ke bank penerbit kartu, maksimal 1 x 24 jam agar kartu segera diblokir. Usaha ini untuk menghindari pemakaian kartu kredit/ ATM oleh pihak lain.
Cara Mudah Blokir Kartu ATM yang Hilang
Baca Juga: Mengenal Find My Phone di Android dan iPhone, Ini Perbedaannya