Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN, dan mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Lebih lanjut polisi menangkap Nia di rumahnya dan menggeledah kediaman ibu tiga anak tersebut.
Ditemukan barang bukti lain berupa alat hisap sabu alias bong. Nia juga mengaku bawhwa dirinya mengonsumsi sabu bersama sang suami.
Setelah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat,Nia mengabari Ardi Bakriebahwa dirinya ditangkap polisi.
Lantas Ardi menyerahkan diri pada Rabu malam pukul 20.00 WIB.
Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Terkait perkembangan terbaru kasusnya, ketigadivonis dengan 1 tahun penjarayang lebih berat dari tuntutan JPU yakni 12 bulan rehabilitasi.
Namun vonisan tersebut tidak diterima oleh Nia dan Ardi Bakri hingga keduanya mengajukan memori banding.
Melalui banding ini, keduanyaberharap bisa membatalkan putusan hakimdan bisa mendapatkan keadilan baru.
Hingga akhirnya harapan tersebut terkabul dan keduanya resmi bebas sejak29 Maret 2022.