Ancaman penjara untuk Lucinta Luna semakin kuat lantaran pengakuan hamilnya membuat heboh publik.
Muannas juga menambahkan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lucinta Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum.
“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum, siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Kalau gak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” terang Muannas.
“Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik.
Sudah jelas dia laki kok ngadu hamil,” imbuh Muannas.
Seperti yang diketahui, identitas Lucinta Luna memang sudah diketahui transgender berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan ganti kelamin dan nama Lucinta Luna.
Artikel ini telah tayang diSosokdengan judulTelan Pil Pahit, Lucinta Luna Kembali Bakal di Penjara Gegara Umumkan Kehamilan, Kok Bisa? Ini Penjelasannya!