Bahan ini mampu mengatasi berbagai masalah kulit akibat hiperpigementasi, yaitu munculnya bercak-bercak kulit dengan warna yang lebih gelap dibandingkan kulit di sekitarnya.
Akan tetapi, bahan hidrokuinon yang digunakan secara berlebihan pada kulit yang sensitif, atau kandungannya di atas konsentrasi 2 persen juga dapat memicu permasalahan kulit lainnya.
Di antaranya seperti berikut. - Menyebabkan kulit kering - Memicu iritasi kulit - Kulit menjadi merah - Seperti rasa terbakar - Ochronosis (kulit berwarna kehitaman, munculnya bentol kecil dan pigmen hitam kebiruan pada kulit)
2. Pewarna Merah K3 dan K10
Sementara itu, penggunaan pewarna Merah K3 dan K10 sangat berisiko menyebabkan kanker, karena bersifat karsinogenik. Selain itu, efek samping zat berbahaya pewaran Merah K10 dan K3 pada umumnya dapat menyebabkan beberapa masalah, seperti iritasi pada saluran pencernaan dan kerusakan hepar.
Risiko kerugian lainnya Total temuan kosmetik ilegal atau mengandung bahan kimia obat berbahaya ini ditemukan di 4.862 fasilitas produksi dan distribusi kosmetika, dan nilai keekonomiannya mencapai sebesar 42 miliar rupiah.
“Kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya dan/atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan," ujarnya.
Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM.
Oleh karena itu, masyarakat diminta jangan menggunakan produk kosmetik yang mengandung ketiga bahan berbahaya ini, dan bahan dilarang lainnya.
Untuk menghindari pemakaian produk-produk berbahaya, maka selalu ingat untuk melakukan Cek KLIK; Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa.
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, produk memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.