Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Winarno mengatakan, P merupakan ASN yang pernah dihukum dua bulan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan istri pertamanya.
Ia kemudian menikah dengan perempuan lain yang lebih tua. Sedangkan H berstatus janda cerai.
"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," ujarnya, Jumat (10/6/2022).
Usai berembusnya kabar perselingkuhan hingga mempunyai anak, P dan H lantas dimintai klarifikasi. Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Harry Sukmono menuturkan, pihaknya sudah mengklarifikasi H terkait kasus ini.
Namun, dia enggan memaparkan secara detail mengenai klarifikasi tersebut karena itu bersifat rahasia.
"Hasil pemeriksaan sudah kami laporkan kepada pimpinan. Nanti keputusannya bagaimana di ranah pimpinan," ucapnya.
2 ASN Gunungkidul yang selingkuh akhirnya dipecat
Buntut kasus perselingkuhan itu, P dan H akhirnya dipecat.
Pemecatan berlaku mulai 1 Juli 2022.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar menjelaskan, mereka dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).