GridHITS.id - Kisruh harta warisan Lina Jubaedah kini bak sudah sampai puncaknya.
Teddy Pardiyana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dilaporkan oleh Rizky Febian atas kasus dugaan penggelapan aset milik mendiang Lina Jubaedah pada Maret 2021 lalu.
Teddy Pardiyana tak mampu mengembalikan semua harta Lina yang sudah ia jual.
Wati Kuasa hukum Teddy pun memberikan tanggapan soal kliennya yang berstatus tersangka.
“Reaksi Pak Teddy sempat kaget ya, kok dia awalnya yang berniat baik melunasi utang almarhum kok dianggap jadi buruk,” ungkap Wati yang dikutip dari Kompas.com.
Teddy pun merasa menyesal niat baiknya melunasi hutang lina malah menjadi bumerang bagi dirinya.
“Dia sempat menyesal kenapa ini jadi bumerang untuk dirinya sendiri.
Kalau tahu gitu ia tidak akan menjual dan melunasi utang almarhum,” tambah Wati.
Sebelumnya, Teddy merasa berhak atas sebagian harta peninggalan almarhumah.
Pasalnya ia merasa jika harta warisan Lina itu sebagain dari hasil kerja kerasnya.