Akibat beragam keluhan itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memblokir kehadiranpinjolilegal.
Bahkan jumlah pinjol yang sudah diblokir mencapai 3.193 pinjol. Bukannya habis, pinjol-pinjol ilegal kian tumbuh subur layaknya mati satu tumbuh seribu.
Dilansir darikompas.com,agar terhindar dari sasaran pinjol ilegal berbunga tinggi tak masuk akal, kamu bisa melakukan hal-hal ini.
Sebelum melakukan pinjaman, pastikan kamu benar-benar membutuhkan dan pastikan untuk membayar tepat waktu. Pahami pula konsekuensi terhadap data pribadi yang diberikan maupun sanksi bila kamu telat membayar.
Jika kamu membutuhkan dana yang harus segera cair, pilihlah pinjol-pinjol legal yang sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol berizin/terdaftar diOJKsudah mematuhi aturan yang ditetapkan.
OJK pun bisa menindaklanjuti ketika pinjol tersebut melanggar peraturan. Hal ini berbeda denganpinjolilegalyang memang tidak ada dalam naunganOJK.
Jika kamu ingin tahu pinjol mana saja yang terdaftar dan berizin di OJK, kamu bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.
Beberapa pihak mengeluh, datanya diambil ketika mengakses link sembarangan yang rupanya merupakanpinjolilegal. Pinjol itu akhirnya mengirimkan sejumlah dana ke rekening penerima sehingga penerima terus membayar bunga.
Kejadian itu bukan hanya sekali, tapi dilakukan berkali-kali kepada satu pengguna.
Untuk itu, jangan mengakses link sembarangan ketika mendapat penawaran dana mudah dari pinjol ilegal maupun ketika menerima informasi tagihan padahal kamu tidak pernah meminjam apapun.
Artikel ini telah tayang diGrid.IDberjudul "Ngeri Abis! Nafa Urbach dan Keluarga Harus Hadapi Ancaman Pembunuhan Gegara Namanya Jadi Jaminan Pinjaman Online, Yuk Hindari Pinjol Ilegal dengan Cara Ini"