Penggerebekan itu turut disaksikan anggota Polsek Ilir Barat I, Paminal Polres Banyuasin dan anggota lain.
"Karena ada rasa curiga itu kuat dan pada malam tadi tanggal 30 Agustus 2022 saya berhasil," jelasnya.
Dikatakan Bripda AP, dia mengaku kenal dengan pria yang berduaan bersama istrinya.
Menurut Bripda AP, MI adalah mantan kekasih istrinya semasa menuntut ilmu di bangku perkuliahan.
"Laki-laki itu adalah mantan istri saya waktu kuliah, kalau dari pengakuan istri saya baru satu bulan."
"Tetapi saya intai sudah lama, apakah sudah sering bertemu di luar hotel saya belum punya bukti, tetapi kali ini bukti saya sudah kuat," ungkapnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mendapati sprei kamar hotel terdapat bercak sperma dan tisu bekas. Sementara pasangan selingkuh itu digelandang ke Polsek Ilir Barat I Palembang.
Bripda AP juga langsung membuat laporan ke polisi atas perselingkuhan yang dilakukan istrinya.
Atas perbuatannya, pasangan selingkuh itu dijerat Pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Kendati demikian, polisi tidak menahan keduanya. "Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun, sehingga masuk tipiring."
"Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan," kata Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan.