Syam Permana telah menciptakan puluhan lagu dangdut yang telah dipopulerkan oleh artis-artis sukses.
Nasib malang Syam Permana diduga disebabkan oleh adanya kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah personal atau perusahaan yang mengkomersilkan lagu-lagunya.
Oleh karena itu, 20 pengacara siap mendampinginya untuk mendapatkan Syam Permana sebagai penulis lagu.
Tim Kuasa Hukum, Anggi Triana Ismail, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, pasal 7 Syam Permana memiliki hak eksklusif terkait penciptaan atau karyanya.
Oleh karena itu, Syam berhak mendapatkanroyaltyatas karyanya yang dikomersilkan.
“Sejumlah personal atau badan usaha yang berkepentingan mengkomersilkan karya ciptaan Syam Permana tidak hanya sekedar izin saja, namun harus membagi royalty,” kata Anggi Triana Ismail dikutip dari Banjarmasinpos.co.id.
Sementara itu, sejumlah personal atau perusahaan yang telah mengomersilkan lagu Syam rupanya tidak ada yang izin kepada Syam.
“Terkait ciptaan beliau yang dijual dengan sebutan jual, istilah tersebut sebenarnya tidak ada,” “Hal itu merupakan strategi dari perusahaan tempat produksi musik,”
“Jadi, intinya mereka harus meminta izin kepada pencipta, itu pun harus dilakukan di hadapan notaris dengan sejumlah perjanjian,” terangnya.
Selain itu, ditemukan pula bukti lain berupa surat perjanjian antara Syam Permana dengan sebuah yayasan yang dengan sengajatidak memberikan royalty.
“Dari perjanjian dengan yayasan dan perusahaan tersebut, Syam Permana hanya diberikan sejumlah uang sebesar Rp 800 ribu per dua bulan dalam satu tahun.”