- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP dan KK
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah yang dibubuhkan materai.
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagipeserta didik dari keluarga tidak mampu melalui cek KJP Plus.
- Daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.
Pastikan Anda memenuhi persyaratan di atas agar bisa mendaftarKJP Plus 2022.
Beginilah dia cara daftar KJP Plus 2022 yang perlu Anda ketahui:
1. Masuk ke dalam situshttps://fmotm.jakarta.go.id/.
2.Buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
3. Login menggunakanakun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru
Baca Juga: Begini Cara Daftar Sembako KJP Online 2022, Ternyata Semudah Ini Lho!