Baca Juga: Apakah KJP Sudah Cair? Berikut Persyaratan Agar Dapat Dana Bantuannya
Berikut ini adalah cara daftar KJP secara online 2022 lewat HP yang dikutip dari TribunPontianak.co.id:
1. Buka lamanhttps://dtks.jakarta.go.id/.
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun.
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat dan daftarkan beberapa anggota keluarga lainnya di satu KK.
4. Pilih menu Pendaftaran.
5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.
6. Klik Kirim.
Jika Anda masih bingung caranya, Anda juga mendaftarkannya secara langsung di kantor Kelurahan.
Anda hanya perlu membawa KTP dan juga KK.
Itulah dia beberapa cara untuk mendaftar DTKS secara online maupun offline.
Mudah sekali bukan?