Informasi didapat, M dan isterinya IH yang merupakan warga Kelurahan belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, awalnya menginap di kamar hotel di kawasan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Sebelum kejadian, sang suami yang merupakan karyawan di hotel tempat pasutri ini menginap tertidur dan saat bangun mendapati isterinya sudah tidak ada.
Saat berusaha dicari ternyata pintu kamar dikunci dari luar, sehingga M meminta bantuan pengelola hotel untuk bisa membukakan pintu kamarnya.
Selanjutnya, M menelpon sang isteri, yang saat itu mengaku berada di lantai 2 hotel.
Tetapi saat melintas di depan kamar 10, M curiga dengan suara yang ada di dalam kamar sangat mirip dengan suara isterinya.
M kemudian memanggil pemilik hotel untuk membuka dan menyaksikan siapa yang berada di kamar tersebut.
Benar dugaan M, saat isterinya ditelepon dan menyahut, M minta isterinya untuk keluar.
Lalu ketika pintu dibuka ternyata isteriny memang berada di kamar tersebut.
Ketika diperiksa di kamar ternyata isterinya bersama seorang pria, IP (35), diketahui warga Desa Halong, Kecamatan Haruai, KabupatenTabalong, yang juga merupakan teman dari isterinya.
M yang tidak terima dan merasa dirugikan dengan perbuatan kedua pelaku kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tabalong dengan langsung mendatangi hotel yang dimaksid dan kemudian mengamankan keduanya ke Polsek Tanjung.