1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yangditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
6. Menggunakan angkutan umum.
7. Daya beli untuk pakaian seragam sekolah/pribadi,alat tulis, konsumsi makan/jajan, dan pemanfaatan rendah.
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yangberpotensi mengeluarkan biaya.
Baca Juga: Apa Itu KJP Plus Agustus 2022? Jangan Lewatkan Dana Bantuan Ini!
Memangnya berapa sih dana bantuan yang bisa kita dapatkan dari KJP Plus bulan Agustus 2022 ini?
Perlu diketahui, jumlah dana bantuan yang disalurkan berbeda-beda.
Semua itu tergantung dari jenjang pendidikan para pemegang KJP Plus.