Ini dia persyaratan mendapatkan dana KJP Plus Agustus yang dilansir dari Kontan.co.id:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yangditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
6. Menggunakan angkutan umum.
7. Daya beli untuk pakaian seragam sekolah/pribadi,alat tulis, konsumsi makan/jajan, dan pemanfaatan rendah.
Baca Juga: KJP Agustus Kapan Cair, Cek Daftar Penerima KJP di Sini
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yangberpotensi mengeluarkan biaya.
Tak hanya soalapakah KJP Agustus 2022 hari ini cair, banyak juga yang penasaran dengan jumlah besaran dana bantuan yang diterima.
Dana bantuan yang diterima oleh pemegang KJP berbeda-beda.