Berikut ini adalah daftar penggunaan dana bantuan KJP Plus yang didapatkan dari info terbaru KJP bulan Agustus 2022 yang dilansir dari Kontan.co.id:
1. Biaya Berkala
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah - Buku dan penunjang pelajaran- Alat dan/atau bahan praktik - Seragam sekolah dan kelengkapannya - Pangan bersubsidi - Kacamata Alat bantu pendengaran - Kalkulator scientific - Alat simpan data elektronik - Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif - Sepeda - Komputer/laptop - Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
2.Biaya rutin digunakan sebagai uang saku siswa dan transportasi.
3. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi:
- Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi - Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi - Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.
Tak hanya soal penggunaan, banyak juga yang penasaran soal syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan dana bantuannya.
Apa saja syaratnya?
Baca Juga: Hari ini Cair? Cek Pencairan KJP Agustus 2022 di Sini
Inilah dia syarat mendapatkan dana bantuan yang ditemukan dari info terbaru KJP bulan Agustus 2022:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yangditetapkan dengan Keputusan Gubernur.