Sebelum tahukapan KJP Agustus 2022 cair, berikut ini berbagai syarat agar bisa mendapatkan dana bantuannya dilansir dari Kontan.co.id:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
6. Menggunakan angkutan umum.
7. Daya beli untuk pakaian seragam sekolah/pribadi,alat tulis, konsumsi makan/jajan, dan pemanfaatan rendah.
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yangberpotensi mengeluarkan biaya.
Baca Juga: Syarat KJP Bulan Agustus 2022, Dapatkan Dana Ratusan Ribu Tiap Bulan!
Dana bantuan KJP Plus memiliki dana bantuan yang lebih besar dibanding program pendahulunya.
Perlu diketahui, dana yang diterima setiap pemegang KJP Plus berbeda-beda.