Semua itu diatur dengan syarat-syarat tertentu agar dana yang disalurkan bisa lebih tepat sasaran.
Memangnya apa saja sih syarat KJP bulan Agustus 2022?
Berikut ini adalah syarat-syaratnya yang dilansir dari Kontan.co.id:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Info KJP Juli 2022 Kapan Cair Ada di Sini, Cek Sekarang Juga
4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
6. Menggunakan angkutan umum.
7. Daya beli untuk pakaian seragam sekolah/pribadi,alat tulis, dan konsumsi makan/jajan rendah.
9. Daya pemanfaatan internet rendah.