Adapun hasil penjualan kos-kosan tersebut sebesar Rp 820 juta.
Namun, baru Rp 20 juta yang diterima ibunya. Sisanya, Rp 800 juta belum diterima oleh Alona.
Oleh karena itu, Alona berharap laporannya ini ditangani pihak berwajib.
"Kalau saya lebih percaya pihak berwajib, karena pihak berwajib saya yakin akan bijaksana menangani kasus apa pun," tutur Alona.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek hotel milik Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).
Saat penggerebekan, 30 kamar hotel milik Alona terisi dan di dalamnya terjadi aktivitas seksual.
Sebagai pemilik hotel, Alona mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi, dengan alasan pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19.
Alona kemudian divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Untuk kedepannya, Alona berharap ia bisa memperbaiki diri dan memulai bisnis kembali lewat jalur yang benar.
"Ke depannya saya pengen jadi yang lebih baik lagi. Saya pengennya juga usaha yang lebih hati-hati dan legalitasnya lebih diamati oleh kuasa hukum," kata Alona.
Usai bebas dari hukuman, Alona tak menampik bahwa dirinya saat ini mengalami kesulitan ekonomi.