GridHITS.id -Kisruh perebutan hak merek produk kecantikan MS Glow dan PS Glow menemui titik akhir.
Sebelumnya, Septia Siregar pemilik PS Glowmenyebutkan pihaknya dan sang suami menang dalam gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya.
Gegara hal tersebut pihak MS Glow yang dimiliki Maharani Kemala Dewi dan Shandy Purnamasari harus menarik produksi dan mengganti kerugian sebesar Rp 37 Miliar.
Tak terima, Maharani melalui media sosialnya mengungkapkan kekecewaan dantak ragu tegakan keadilan untuk perusahannya.
Bukan hanya untuk perusahannya, Maharani berupaya sebisa mungkin memperjuangakan ribuan pekerja dan reseller produk yang terancam kesejahteraanya.
Beberapa waktu kebelakang, kedua belah pihak saling mengungkapkan kebenaran satu sama lain di panggung media sosial yang menjadi memanas.
Namun, tiba-tiba pihak PS Glow mengutarakan kemundurannya dari kasus tersebut.
Hal itu terjadi usai sebuah surat dari Putra Siregar yang juga suami sekaligus pemilik PS Glow.
Dari bilik bui usai kasus penganiayaan yang menderanya, Putra Siregar memutuskan untuk menutup PS Glow dan mengharapkan jalur damai dengan pihak MS Glow.
Tak hanya itu, ia juga memutuskan nasib produk PS Glow yang selama ini sudah diproduksi dan tersedia untuk dijual.
Melansir Kompas.com, surat yang dibubuhi tanda tangannya itu berisi tentang keinginan Putra Siregar agar istrinya, Septia Siregar bertemu dengan pendiri MS Glow.