Hal ini yang kemudian mendorong RA untuk melakukan serangkaian usaha untuk menuntut keadilan bagi dirinya dan anak yang dikandungnya," ungkapnya.
RA sudah melaporkan perilaku DN pada jajaran instansi terkait.
Namun, RA justru mendapat terror akibat tudingan pelakor oleh pihak DN.
DN juga menghilang ditelan bumi, terlebih anak yang dikandungnya diprediksi lahir pada 30 Agustus mendatang.
“Kasus ini saya lihat bukan dalam konteks poligami atau tidak. Karena saya sebagai perempuan, tentu sama dengan perempuan lain yang tidak ingin pasangan hidup terbagi hatinya akibat datangnya pihak ketiga. Melainkan, saya melihat kasus RA ini dalam sudut pandang bahwa wanita lagi-lagi menjadi korban," tegasnya
Bagi Lia, RA tidak memiliki niat merebut suami orang.
Namun RA adalah korban bujuk rayu dan segala bentuk tipu muslihat DN.
Bahkan RA dirugikan secara materiil, padahal secara logika, jika RA pelakor, tentunya RA mendapatkan keuntungan materi selama berjalannya sebuah relasi sosial.
"Saya mendampingi masalah yang dihadapi oleh RA bukan hanya bentuk simpati untuk menguatkan psikologis RA, melainkan juga karena anak yang dikandung RA berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana anak lainnya, seperti yang tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945," tandasnya.
Belum ada keterangan instansi terkait soal kasus ini saat berita ditayangkan.