Apes Banget! Suami Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Anggota Kepolisian, Reaksi Tata Janeeta Tulis Pesan untuk Brotoseno Jadi Sorotan
Ela Aprilia Putriningtyas - Jumat, 15 Juli 2022 | 13:58
Diketahui Raden Brotoseno pernah terjerat kasus suap.
Brotoseno didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Imbas kasus suap tersebut, Brotoseno pun dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada 14 Juni 2017.
Namun, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM dan dibebaskan pada 5 Februari 2020.
Sidang Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno kini telah selesai.
Sidang yang digelar pada Jumat (8/7/2022) lalu itu mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno dari anggota Kepolisian.
Kini sang suami tak lagi aktif sebagai anggota polisi, Tata Janeeta menuliskan pesan haru.Pesan tersebut ia unggah di laman instagram pribadinya.
Mengunggah potret kedua tangannya dipegang erat oleh Brotoseno, Tata Janeeta pun memberikan dukungan untuk suami tercinta.
"Suami ku, km memang tidak sempurna. aku pun sama... dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidup nya pasti pernah punya Dosa.
"Hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa," tulis Tata Janeeta.
Tag
Source :InstagramTribun Medan
Editor : Hits
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest
Popular
Tag Popular