GridHITS.id - Tata Janeeta tetap nikmati kembahagiaan saat sang suami diberhentikan secara tidak terhormat.
Sebagai informasi, keputusan yang tetap mempertahankan karier Raden Brotoseno menuai kontroversi.
Padahal sebelumnya, ia terjerat dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.
Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Dalam penangkapan tersebut dilansir via GridHOT.ID polisi menyita uang senilai Rp 1,9 miliar dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.
Hingga akhirnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan terpidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat, Kamis (14/7/2022).
KKEP PK terhadap Brotoseno berawal dari sorotan masyarakat tentang status mantan narapidana korupsi itu karena tetap aktif bekerja di instansi kepolisian.
Dilansir dari GridFame.id, Brotoseno hanya mendapatkan sanksi demosi dan kewajiban meminta maaf dalam KKEP 2020.
Sidang yang digelar pada Jumat (8/7/2022) lalu itu mengeluarkan keputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno dari anggota Kepolisian.
Terkait kasus ini, banyak netizen menyoroti Tata Janeeta yang merupakan istri Brotoseno.