Melaney sendiri mengaku jika ia melakukan perjanjian pranikah lantaran sang suami berstatus sebagai WNA.
Tyson Lynch yang mempersunting Melaney pada tahun 2010 lalu memang merupakan seorang warga negara Australia.
Melaney dan Tyson memutuskan untuk lakukan perjanjian pranikah demi lindungi aset mereka di masa depan, terlebih Melaney dan Tyson tinggal di Indonesia.
"Karena suami saya WNA, mau nggak mau suami saya tidak bisa membeli aset selama kami masih tinggal di Indonesia."
"Jadi untuk melindungi uang bawaan sebelum menikah dan uang bersama, jadi memang harus (dibuat perjanjian pranikah)," ungkap Melaneydari unggahan video di kanal YouTube TRANS TV Official (14/10/2019).
Sama seperti Melaney, Raffi dan Nagita pun jugamelakukan perjanjian pranikahmeski keduanya sama-sama WNI.
Raffi mengaku, sebelum menikah dengan Nagita sudah banyak pihak yang menyarankan keduanya melakukan perjanjian pranikah.
Namun, alih-alih menyetujui saran orang lain, Nagita awalnya menolak keras untuk melakukan perjanjian pranikah tersebut.
Tidak setujunya Nagita ini sampai diiringi isak tangis dihadapan orangtua Gigidan pengacara.
"Nagitanya nggak mau. Dia sampai nangis. 'Aku nggak mau'," kenang Raffi.
Raffi beralasan, pembuatan perjanjian pranikah antara dia dan Nagita dilakukan lantaran harta sang Istri jauh lebih banyak.