Hal tersebut ternyata tentang masalah ekonomi di mana Aldi Bragi tidak memiliki penghasilan tetap.
Lantaran hal tersebut, sidang perceraian sempat tertunda dan terhambat beberapa kali.
Sidang tersebut bisa terhambat karena Aldi Bragi belum memberikan kepastian terkait nafkah Iddah dan Muttah bagi Ririn.
"Hari ini agendanya kesimpulan. Sebenarnya sudah terjadwal sejak 2 Desember."
"Namun saya dan Mbak Riri selaku tim kuasa hukum Ririn belum bisa menyampaikan kesimpulan," kata Andriansyah Tiawarman, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti.
Sidang pun akhirnya tertunda sembarimenunggu kepastiandari Aldi Bragi.
Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi para suami di luaran sana ketika ingin menceraikan istrinya, ada kewajiban yang harus dilakukan.
"Aldi selaku pemohon belum juga memberikan kepastian mengenai nafkah iddah dan mutah. Jadi ini edukasi juga buat semua."
"Bahwa kalau ada suami yang ingin menceraikan istri, itu ada kewajiban iddah dan mutah. Itu harus disampaikan kepada istrinya," lanjut Andriansyah.
Walaupun ditunggu kepastiannya, Ririn mengaku tidak mengharapkan nafkah tersebut dari sang suami.
Hal tersebut dikatakan bahwa sebagai istrinya, ia mengerti bagaimana kondisi keuangan Aldi Bragi.