"Keduanya mengaku pacaran lewat media sosial, dan laki-lakinya (Erdian) datang dari Jakarta ke Makassar karena ajakan dari perempuan (Hi)," kata Kepala Humas Polrestabes Makassar Kompol Husnaeni.
Hi dan Erdian ditahan setelah dilaporkan Haji AK, akibat kepergok berduaan tanpa busana di satu rumah kos, Kompleks BTP, Makassar, Sabtu (5/9/2015) sekitar pukul 03.00 Wita.
Sekadar diketahui, Haji AK melaporkan mereka terkait tindak pidana perzinahan.
Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan berbunyi dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan.
"Dua-duanya sudah keluar," tegas Husnaeni.
Sementara itu kepada wartawan di Panakkukang, Haji Ambo, menceritakan sebelum memergoki istrinya, dia sudah dua hari coba menghubungi dan mencari si istri.
"Saya sudah dua hari keliling cari, sampai-sampai tidak tidur, ternyata ada di sini," ujarnya. "Saya betul-betul terpukul, saya tidak tahu kenapa dia begitu," tambahnya.
Berduaan Tanpa Busana
Haji AK mengaku masih sempat menyuruh istrinya HI untuk memasang baju karena betul-betul tanpa busana berduaan pria lain, selingkuhan.
"Iya, karena telanjang. Saya suruh dia pakaian karena sudah ada polisi di luar," kata pengusaha pemilik sejumlah warung kopi ternama Kota Makassar, terserbut, kepada wartawan, kemarin.
Selain ditemani polisi, Haji AK juga ditemani sejumlah anggota keluarganya menggerebek HI.