Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dinyatakan bersalah melawan hukum. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nia Daniaty Ungkap Kondisi Putrinya Olivia Nathania di Penjara, Ucap Soal Takdir