Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea menceritakan, peristiwa bermula pada Selasa (31/8/2021) sore.
Saat itu, U menolak ajakan korban untuk berhubungan badan.
U menolak karena beralasan suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepadanya.
"Antara korban dengan istri yang lebih kurang delapan tahun berpisah karena pelaku bekerja di luar negeri."
"Sehingga, komunikasi terputus dan saat kembali baru pulang dua bulan sering terjadi pertengkaran di rumah," kata Maruli, Rabu (1/9/2021), mengutip dari Kompas.com.
Selain itu, U khawatir dianggap berzina karena mereka sudah bertahun-tahun tidak bertemu.
Sehingga, U mengajak korban untuk berkonsultasi terlebih dulu kepada tokoh agama di lingkungannya.
"Entar dulu, laporan ke kiai dulu ke Pak Ustad, takut enggak halal atau enggak sah, soalnya sudah 8 tahun enggak bareng," kata pelaku, melansir Tribun Banten.
Ajakan untuk pergi ke kiai itu ditolak oleh korban hingga sempat marah hingga menyeret U.
"Pertama dia nyeret saya, yuk mumpung enggak ada anak, enggak ada siapa-siapa," ujar pelaku.
U pun sempat melepaskan tarikan tangan suaminya.