"Sang suami dengan inisial SN mengunggah konten pornografi atau gambar tidak senonoh istrinya dengan inisial ZN di media sosial melalui handphone-nya," kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi wartawan usai konferensi pers hasil Operasi Pekat Semeru 2022, Jumat (10/6/2022).
"Pasangan ini sebenarnya sudah dalam proses cerai dan sudah pisah ranjang sudah lama," katanya.
SN kemudian mengunggah foto yang diabadikan dengan handphone tersebut ke laman media sosialnya, yaitu Facebook.
Ramai di permukaan, korban ZN berusaha mengontak SN dan memintanya menghapus unggahan tersebut.
"Karena usaha pelapor tidak diindahkan terlapor, kemudian melaporkan kasus ini ke polisi," imbuhnya.
Berbekal laporan dari ZN ini, lanjut Komang, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi pun mendapat screenshot atau tangkapan layar dari foto yang diunggah terlapor di laman Facebook story-nya.
Pelapor membawa bukti 1 lembar screenshot-an status story Facebook dengan unggahan foto seorang wanita yang tidak memakai baju atau telanjang.
Saat ini, kasus pornografi antara pasangan suami-istri sudah berakhir damai dan sang istri sudah tidak melanjutkan laporannya.
Source : Tribunnewsmaker.com
Editor : Hits
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest
![5 Tips Memulai Usaha Grosir Snack Online agar Raup Cuan dengan Pengiriman hingga ke Luar Kota](https://cdn.grid.id/photo/noimg.png)
![Lomba Mewarnai Tingkat Nasional Dari Bobo dan KFC Indonesia, Ini Syarat dan Cara Daftarnya](https://cdn.grid.id/photo/noimg.png)
![Aplikasi BRImo Tidak Bisa Dibuka? Jangan Panik Begini Cara Atasinya](https://cdn.grid.id/photo/noimg.png)
![Rugi Kalau Belum Coba! ini Fungsi Fitur Whatsapp Komunitas](https://cdn.grid.id/photo/noimg.png)