Laporan itu, tegas pengacara Musdalifah, karena Khairil diduga sengaja memalsukan beberapa dokumen perceraiannya dengan istri terdahulu, demi bisa menikah dengan Musdalifah.
“Dasar hukum kita adalah pasal 71 berkaitan dia melakukan poligami tanpa ijin.”
“Yang kedua adalah pasal 72 adanya dugaan melawan hukum, yang tadi melanggar pasal 263 tentang pemalsuan surat."
“Sekarang ini sudah diterima penyidik yang mungkin nanti akan dilakukan penyelidikan.” “Tunggu tanggal mainnya," kata pengacara Musdalifah, Dedi Syamsudin.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judulIngat Muzdalifah? Nasib Dikhianati Suami, Bayar Utang Menumpuk hingga Orang Ketiga Menginap Serumah