GridHITS.id - Kabar terbaru datang dari persidangan Nicholas Sean dan Ayu Thalia.
Kini kasus keduanya semakin berbuntut panjang dan kian memanas setiap waktunya.
Sebagai informasi, kasus keduanya bermulai sejak Agustus 2021 lalu.
Awalnya Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean dengan tuduhan penganiayaan.
Ayu menuduh Sean telah mendorongnya dari mobil hingga jatuh dan terluka.
Gegara hal tersebut, keduanya semakin ramai dibicarakan publik Indonesia hingga putra sulung Ahok itu menerima banyak hujatan.
Merasa dirugikan lantaran tak melakukan yang dituduhkan, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia.
Nicholas Sean mengaku dirinya sampai harus memperbaiki reputasinya yang terlanjut buruk akibat tuduhan tersebut.
Kini Ayu telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Dikutip via Gridhot dari Kompas.com, eksepsi atau nota keberatan pihaknya juga ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (31/5/2022).
Selama menjalani proses hukumnya, Ayu Thalia sampai saat ini belum sama sekali meminta maaf kepada Nicholas Sean.
Sambil menahan air matanya, Ayu Thalia beralasan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Saya enggak salah. Saya enggak salah, gimana enggak kecewa," kata Ayu sambil terisak saat ditemui usai persidangan.
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Ayu, Pitra Romadhoni.
"Saya bilang dia (Ayu) salahnya di mana. Saya kira tidak ada masalah. Nanti juga kita akan ungkap di persidangan. Mohon doanya saja," ujar Pitra.
"Dari kemarin kan disuruh minta maaf. Buat apa minta maaf atas perbuatan yang tidak dilakukannya? Kalau dia minta maaf padahal dia tidak melakukan itu berarti benar dong, orang dia tidak salah," lanjut Pitra.
Pitra menekankan bahwa Ayu hanya memperjuangkan apa yang menurutnya benar.
"Makanya sampai sekarang dia tidak minta maaf karena dia memperjuangkan apa yang selama ini dia yakini benar dan ia mengalami hal itu," ucap Pitra.
"Dia seorang perempuan, janganlah kita sudutkan dia mengaku hal yang tidak dia buat. Dia sudah jadi korban, dihajar jadi terdakwa, ini kan mengerikan sekali," lanjutnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Utara menolak semua poin eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak Ayu Thalia.
Keputusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua yang bernama Sutaji.
Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID berjudul"Tangisnya Tak Tertahan Lagi, Ayu Thalia Tegas Ogah Minta Maaf ke Nicholas Sean, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta-fakta Mengejutkan di Persidangan"