Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana, pelaku mengaku khilaf membunuh sang istri lantaran terlanjur emosi.
"Setelah mendapatkan laporan kita langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), kita sudah langsung menemukan tersangka," kata AKP Dadi Selasa (5/3/2019).
"Tersangka langsung mengakui, karena khilaf," tambahnya.
Ditangkap oleh kepolisian di rumahnya, AR saat ini sudah langsung mendekam di balik jeruji besi.
Melalui keterangannya pada pihak kepolisian, terungkap bahwa AR menganiaya sang istri dengan menggunakan sikunya.
"(Saya ajak berhubungan badan) terus istri saya menolak, terus saya menyikutnya di dada," kata AR dikutip dari channel YouTube Official iNews Selasa (5/3/2019).
Usai melakukan penganiayaan tersebut, AR mengaku bahwa sang istri masih dalam kondisi bernyawa.
"Enggak (dipukuli) sampai meninggal bang, masih bernapas," jelasnya.
Tak hanya itu, AR juga menjelaskan bahwa dirinya menganiaya sang istri sampai kondisi sang istri berlumuran darah.
"Sampai berdarah bang, saya injak aja, enggak diinjak-injak," lanjutnya.
Menurut keterangan dari AR, dirinya mengaku tidak sengaja menginjak sang anak yang masih berusia 40 hari saat terlibat cekcok dengan sang istri.