"Dia pergi dari rumah karena malu dan menginap di hotel. Malamnya, setelah di hotel mencari cara bagaimana bunuh diri. Jadi tidak ada perencanaan sebelumnya," tambahnya.
RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 ayat c jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam hukuman selama maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Pengakuan RS
RS di hadapan polisi mengaku, sebelumnya tidak pernah mempunyai masalah dengan sang suami.
Saat sang suami tahu bahwa uang tabungan hampir habis, RS sempat diusir dari rumah.
Namun, menurutnya, ungkapan usiran dari suami itu merupakan gertakan.
Sang suami tidak benar-benar mengusirnya.
"Ya dia cuma ngomong, kalau lama-lama begini kamu saya usir. Tapi tidak jadi diusir," tutur RS.
Alasan takut kepada suami membuat RS kabur dari rumah dengan mengajak anak sulungnya.
Saat itu, dia tidak memiliki niat untuk membunuh anaknya sekaligus untuk mengakhiri hidupnya.