Keduanya sampai harus dibawa ke RSUD dr Haryoto untuk mendapat penanganan atas luka-lukanya.
“Ini permasalahannya soal cinta, mereka berdua sama sama suka kepada saudari S. Keduanya bertemu di depan rumah perempuan itu dan terlibat cekcok," Kata Zainul.
Menurut keterangan Zainul, awal mula adu bacok tersebut terjadi lantaran Solikin mengaku kepada Mahfud bahwa dirinya telah menikah secara siri dengan janda S.
"Satu orang yang bernama Solikin mengaku telah menikah siri dengan S, dan tidak terima jika S didekati oleh Mahfud."
"Keduanya sama-sama minum minuman keras, dan sama-sama membawa celurit sampai akhirnya carok," terangnya kemudian.
Hingga Selasa (5/3/2019) siang, kedua lelaki tersebut masih mendapatkan perawatan di RSUD dr Haryoto Lumajang.
Akibat adu bacok tersebut, Solikin mendapatkan luka pada bagian kepala serta tangan kirinya.
Sementara Mahfud mendapatkan luka di bagian leher dan tangan kirinya.
Pihak kepolisian kemudian mengamankan barang bukti berupa dua buah celurit yang digunakan keduanya untuk saling berselisih.
Motor milik Mahfud juga turut diamankan oleh kepolisian.
Jika kedua pelaku diproses secara hukum, maka keduanya akan dijerat dengan pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.