GridHITS.id - Bebas di hari Raya Idul Fitri, Rhoma Irama beri pesan ini pada sang anak.
Penyanyi Muhammad Ridho Irama atau yang kerap dipanggil Ridho Rhoma ini akhirnya bisa menghirup udara segar.
Dirinya baru saja menjalani masa hukuman 16 bulan atas penyalahgunaan narkoba.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok pada Februari 2021 silam.
Penangkapannya tersebut bukan yang pertama kali, sebelumnya ia juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Hingga akhirnya, Ridho Rhoma dibebaskan tepat di tanggal 2 Mei 2022 ketika hari raya Idul Fitri.
Keluarganya pun dengan bahagia menyambut kedatangan Ridho Rhoma.
Bolak-balik masuk bui atas kasus yang sama, nampaknya membuat Rhoma Irama mulai gerah.
Tak mau lagi melihat anaknya terjerumus lubang hitam, Rhoma Irama pun memberikan peringatan.
Melansir dari Wartakotalive.com, Ridho Rhoma dibebaskan bersyarat setelah 16 bulan menjalani penahanan di LP Cipinang.