GridHITS.id - Seorang istri yang tinggal di Ponorogo ini mendapat sorotan setelah kelakuan asusilanya.
Seperti diketahui, biasanya seseorang akan menyembunyikan perselingkuhannya baik-baik.
Namun berbeda dengan istri dengan inisial AM (35) ini, ia justru mengumbarnya dengan bangga.
Rupanya ia memiliki selingkuhan dengan inisial WG.
Semua itu berawal dari kesendiriannya karena sang suami JH harus pergi ke luar negeri untuk bekerja.
Sehingga ia memanfaatkan kesenderiannya untuk berhubungan badan dengan WG.
Akan tetapi hal yang jadi sorotan adalah saat AM memilih untuk membuat video perselingkuhan mereka.
Bahkan AM mengirim foto dan video itu ke suaminya langsung.
Sontak saja hal ini dilakukan oleh sang suami.
"Kejadiannya sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022)."Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan November 2021, foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi JH, dengan memakai handphone-nya sendiri," lanjut Catur.Terkait hubungan gelap kedua pelaku, Catur mengatakan bahwa mereka melakukannya di rumah si wanita yang berada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.Dilansir dari Kompas.com, Catur berujar bahwa hubungan terlarang kedua pelaku sudah dijalin sejak Agustus 2021. Dimana sejak saat itu pula suami pelaku bekerja di luar negeri.Aksi tersebut direkam dan difoto lalu dikirimkan oleh AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, tersebut ke JH sebanyak lima kali."Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjut dia.Polisi lantas menyita barang bukyi berupa dua buah ponsel, sprei motif bunga warna biru, kaus lengan pendek, jilbab, serta kaus dalam.Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-unang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang- undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.Selain itu, dalam pasal itu tersangka diancam pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Artikel ini telah tayang di GridPOP dengan judul 'Khilaf', Istri Nekat Rekam Adegan Hot Bareng Selingkuhan, Dikirim Pada sang Suami yang Sedang Banting Tulang Cari Uang di Luar Negeri, Terkuak Faktanya