Ternyata, selama ini, Deri dan Nia Kurniasih menjajakan M di aplikasi Michat.
Derilah yang menguasai ponsel M sekaligus menjajakan kepada pria hidung belang.
Sebelum terjadi pembunuhan, Deri dan Nia Kurniasih memesan 2 kamar di sebuah penginapan, Minggu (28/2/2021) sekitar 13.00 WIB.
Dua 2 kamar itu dipakai Deri bersama M.
Sedangkan Nia Kurniasih menggunakan kamar lainnya.
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo mengatakan, Deri bersama Nia Kurniasih sebagai mucikari dalam kasus prostitusi online.
"Kita menetapkan D dan R sebagai Mucikari dari Korban M," ungkapnya kepada SURYA.co.id di Mapolresta Kediri.
Selain itu bahwa Deri dan Nia Kurniasih diduga mengendalikan M untuk bertransaksi dalam dunia prostitusi online.
"Jadi yang mengoperasikan Hp dari M ini D selaku pacar korban.
Ia memang sengaja datang dari Bandung untuk transaksi itu," imbuh Kapolresta Kediri kepada SURYA.co.id.
Menurut AKBP Eko Prasetyo bahwa pelaku mucikari terancam hukuman 15 tahun penjara.