Tak tinggal diam, keduanya mengelak sudah melaporkan merek dagang terlebih dahulu.
Namun tanggapan tersebut belum direspon Putra Siregar lantaran ia sedang terjerat kasus dugaan pengeroyokan.
Tak hanya Shandy dan Gilang, ternyata Ruben Onsu juga sempat mengalami kasus yang serupa.
Dua tahun lalu pada tahun 2020, sengketa antara merek dagang Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent Kurniawan vs merek dagang Geprek Bensu milik Ruben Onsu.
Dalam kasus tersebut Ruben Onsu kalah dan merek dagang telah dimenangkan oleh Benny Sujono.
Meski memenangkan gugatan, anehnya Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI justru menghapus merek dagang Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent Kurniawan.
Dilansir dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) RI pada Juni 2020 lalu mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Pada Oktober tahun yang sama, pihak Benny Sujono sebagai pemilik merek I am Geprek Bensu menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Pelaporan itu karena Dirjen KI Kemenkumham menghapus merek dagang Iam Geprek Bensu, padahal mereka memenangi persidangan.
Alih-alih milik Benny Sujono, Dirjen KI harusnya membatalkan merek dagang Geprek Bensu milik Ruben Onsu.
Selanjutnya pada April 2022, PT Ayam Geprek Benny Sujono melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.