Sementara pihak penggugat membantah bahwa mahar dan hadiah yang dulu diberikan kepada tergugat masih dalam penguasaan kliennya.
Sayangnya, putusan hakim menyebutkan jika majelis hakim menolak gugatan rekonvensi pihak termohon Andi Fitriani untuk mendapatkan mobil dan jaminan nafkah dari sang mantan suami, Tajuddin Kammisi.
Mantan istri tetap bernapas lega karena mendapatkan rumah senilai 700 juta rupiah, sebab rumah adalah bagian mahar yang menjadi hak istri meski telah bercerai.