"ATM korban itu dicairkan sama dia (pelaku), sehingga uangnya itu habis, (kerugian) kurang lebih Rp10 juta, uang tunai berikut atm dan handphone," paparnya.
Kronologi
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial AS (35) diringkus jajaran Polsek Bekasi Kota setelah melakukan kejahatan terhadap wanita berinisil SS (37), warga Kabupaten Lampung Barat.
Korban dengan pelaku saling kenal melalui aplikasi pesan MiChat.
Keduanya kemudian makin dekat hingga memutuskan ketemuan pada Kamis (17/3/2022). "Korban berangkat dari Depok, lalu bertemu dengan pelaku di suatu tempat di Jatinegara, di sana mereka makan," kata Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin, Jumat (8/4/2022).
Saat makan, pelaku mencampurkan obat bius ke minunan korban hingga mengalami pusing dan lemas.
Ketika kondisi kesadaran korban mulai menurun, pelaku menbawanya ke sebuah hotel di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.
"Mampir disuatu tempat, makan malam, namun di minuman teh itu dimasukin semacam obat yang mengandung obat bius sehingga korban ini pusing dan dibawa kesuatu tempat yang namanya hotel," jelasnya.
Saat berada di hotel, korban digauli dan diiming-imingi akan dinikahi.
Mereka berdua selanjutnya keluar dari hotel pada Jumat (18/3/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Di tengah perjalan, tepatnya di Jalan I Gusti Ngurah Rai, depan Gang Bintara 8, niat jahat pelaku muncul dengan cara membuang korban di pinggir jalan