"Kenapa tidak bermoral bahwasanya setelah mendiang meninggal ada bahasa dari seorang pengacara akan membuka wasiat 40 hari," ujar Husni Thamrin Tanjung di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).
"Dan kenyataannya sampai saat ini nol, tidak ada. Ada juga kata-kata yg mengatakan, silakan kita (bahasa) secara kekeluargaan. Sudah dua kali kita kontak untuk berjumpa selalu alasannya tidak ada," tegasnya.
Husni sebagai kuasa hukum keluarga Dorce berencana mengambil langkah hukum.
Apalagi jika anak-anak angkat Dorce tidak memiliki itikad yang baik.
"Jadi untuk itu kami sebagai ahli waris akan mengambil sikap untuk melakukan tindakanhukumpada orang-orang yang sengaja warisan Dorce ini dikesampingkan terhadap saudara kandung dari bu Dorce," tuturnya.
Husni lebih lanjut mengungkapkan berniat juga akan melaporkan advokat dan notaris yang terlibat dan dianggap menyalahi aturan.
"Kami akan melaporkan tindakan pengacara itu ke dewan kehormatan juga oknum notaris yang katanya menyimpan wasiat," jelasnya.
"Karena bagaimana mungkin 40 hari buka wasiat, itu nggak logika hukum, itu logika siapa dia pribadi kan, kami keluarga kandung sangat keberatan," ujar Husni.